Monday, 1 June 2009

HUKUM MASAIL FIQHIYAH



Sebagaimana kita ketahui, bahwa banyak sekali masalah-masalah yang timbul didalam masyarakat pada zaman sekarang ini dan kita pun yakin, di masa mendatangpun lebih banyak lagi muncul ke permukaan, mengikuti perkembangan zaman. Umpamanya pada zaman sekarang ada penemuan sterilisasi, aborsi, inseminasi (permanian) buatan, transfusi darah dan masih banyak lagi. Masalah- masalah tersebut, tidak kita temukan hukumnya dalam kitab-kitab lama karena belum ada penemuan baru atau pun belum terpikirkan oleh para mujtahid pada saat itu, karena belum terjadi dalam masyarakat.
Biasanya sesudah terjadi suatu peristiwa, baru dipikirkan pemecahannya, dan menetapkan hukumnya. Sepanjang sejarah perkembangan hukum fiqh yang kita ketahui, setiap ada kejadian yang memerlukan ketentuan hukum, semuanya ada penyelesaiannya. Hal ini berarti, tidak akan terjadi kevakuman hukum dalam masyarakat. Apakah penetapan hukum itu tepat atau tidak, apakah kuat atau lemah adalah masalah tersendiri lagi, karena menyangkut masalah ijtihad dan sangat bergantung kepada yang menilai dan melihatnya dari sudut pandang masing- masing.para cendekiawan muslim dan ahli hukum islam, hendaknya selalu siap mengahadapi berbagai macam masalah yang muncul dalam masyarakat. Sebagaimana diketahui, nash (Al-Qur’an dan sunnah) terbatas, sedangkan permasalahan terus bermunculan. Bila tidak ditemukan hukumnya dalam nash tersebut, maka jalan lain yang ditempuh adalah memahami isi jiwa dari ajaran islam itu, sepanjang tidak bertentangan dengan asas yang pokok tadi. Disinilah letak peran para mujtahid

(individual atau kolektif) dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Melihat kepentingan umat dan bertekad untuk tidak melanggar rambu-rambu yang telah ditetapkan pokok-pokoknya dalam agama islam, barangkali langkah itulah yang perlu ditempuh dalam menyelesaikan masalah yang terjadi dan yang akan terjadi dalam masyarakat. Dengan demikian, gejolak-gejolak yang akan muncul yanng sifatnya merugikan umat dapat diredam
PENETAPAN HUKUM MASAIL FIQHIYAH

DALAM KESEHATAN



Sumber ajaran Islam dan sunnah merupakan petunjuk praktis dan terinci menyangkut segala aspek kehidupan. Setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. banyak yang menimbulkan penafsiran berbeda atas ayat-ayat al-qur’an dan hadist. Tidak semua permasalahan dapat ditemukan argumentasinya, namun penyelesaian masalah tersebut dapat ditemukan melalui pemahaman terhadap jiwa ajaran agama serta tujuan pokok syariat.

Para ulama islam sepakat bahwa ajaran agama islam bertujuan untuk

memelihara lima hal :

a. Agama

b. Jiwa

c. Akal

d. Kehormatan dan keturunan

salah satu dari tujuan tersebut, walaupun belum ditemukan dalam al-qur’an

atau dalam hadist mendapat dukungan penuh dari ajaran islam.
Gizi dalam hal ini mempunyai peranan yang sangat besar dalam membina dan mempertahankan kesehatan seseorang dan juga merupakan kewajiban setiap orang untuk memelihara kesehatannya. Sabda Nabi SAW, “ sesungguhnya badanmu mempunyai hak atas dirimu “, maksudnya kewajiban seseorang untuk memelihara jasmaninya. Firman Allah SWT :



    


Artinya :

Hendaklah manusia memperhatikan makanannya (QS.’Abasa :24)
Walaupun ayat ini sifatnya umum dan bertujuan pokok adalah mengantarkan manusia untuk beriman kepada Allah SWT, namun secara khusus dipahami anjuran untuk memilih makanan-makanan yang bersifat nabati. Dalam al-qur’an sebanyak 27 kali berbicara tentang makanan dalam obyek perintah selalu menekankan pada du hal yaitu halal lagi baik (thayyib). Firman Allah SWT :





             


Artinya :
“ Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang Telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu Hanya kepada-Nya saja menyembah” (QS. An-Nahl :114)
Dalam kaitan dengan kesehatan masyrakat dan kesejahteraan negara, gizi yang menghantar kepada kesehatan merupakan syarat untuk pencapaiannya. Sebab tanpa kesehatan, manusia tidak dapat melakukan aktivitas, dan kesehatan diperoleh dari makanan yang bergizi. Bahwa gizi merupakan tangga pertama guna mencapai kesehatan dan kesejahteraan. Menurut islam, hidup dan kehidupan ini adalah takdir Tuhan, tidak berarti bahwa manusia tidak dapat berusaha untuk mencapai kesejahteraan hidupnya. Agama menekankan bahwa manusia bukannya hidup tanpa makna, tetapi ia diciptakan untuk mengabdi kepada-Nya dan dalam makna pengabdian itu, ia mempunyai kewajiban-kewajiban, baik terhadap dirinya, keluarganya bahkan kepada seluruh alam ini. Firman Allah SWT :



      


Artinya :

Dan aku tidak ciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepadaku

(QS. Adz-dzaariyat :56)
Kehidupan manusia dipengaruhi oleh banyak faktor, karena itu menjadi kewajiban untuk mengabdi kepada Allah SWT dan salah satu faktor tersebut adalah kesehatan, sehat dalam pandangan agama bukan berarti bebas dari penyakit atau cacat jasmani, tetapi juga rohani. Jadi manusia yang sehat ialah manusia yang sejahtera dan seimbang jasmani dan rohaninya, secara berlanjut dan berdaya guna. Petunjuk agama yang berkaitan langsung dengan pemeliharaan kesehatan serta mencegah penyakit :

1. Mukmin yang kuat lebih utama disisi Tuhan daripada mukmin yang lemah.

2. Berobatlah karena sesungguhnya Tuhan tidak menurunkan penyakit kecuali

diturunkannya obatnya pula.

3. Kebersihan adalah sebagian daripada iman

4. Mandi merupakan keharusan bagi setiap muslim
Dari uraian tersebut diatas, dapat diketahui bahwa pemeliharaan kesehatan serta menambah harapan hidup, merupakan upaya-upaya yang bukan saja dibenarkan oleh agam tetapi justru dianjurkan dan juga peranan pendidikan untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan sangat menentukan.



 Zaman sahabat dan zaman Tabi’in dalam penetapan
Dalam penetapan hukum yang berkelanjutan sejak dari baginda Rasulullah sendiri sampai kepada para sahabat Nabi sampai zaman Tabi’in dan seterusnya hingga sekarang ini. Nama-nama ulama sahabat Rasulullah SAW yang berjasa dalam menjalankan dan menyiarkan hukum-hukum fiqh yaitu Muaz Abdullah Bin Umar, Abdullah Bin Abas, Zaid Bin Tsabit, Abdullah Bin Ma’ud, Abu Musa Bin Asy’ari, Abu Darda, Abdullah Bin Samid, Abdullah Bin Ash. Mereka itu tersebar di berbagai negara demi kepentingan agama dan negara, dan didorong oleh rasa cinta dan taat kepada perintah Allah SWT

Sebagaimana telah kita uraikan diatas bahwa alim ulama’ dan para

cendekiawan dalam menghadapi berbagai persoalan yang tidak ada nash dari al-qur’an
atau hadist mereka berijtihad untuk menetapkan hukum peristiwa itu. Hukum yang didapat oleh seseorang dengan ijtihad dinamakan mazhabnya. Hasan Basri, Astsaury, Ibnu Abi Laila, Al Auzaiy, Al Laisy dll. Mereka mempunyai mazhab sendiri-sendiri walaupun mazhab mereka tidak sampai terus berkembang. Mazhab yang mendapat dukungan dari ulama muslim sampai sekarang ini, yaitu Mazhab Imam Hanafi, Mazhab Imam Maliki, Mazhab Imam Syafi’i Dan Mazhab Imam Hambali.



Hukum Sterilisasi

Sterilisasi ialah memandulkan lelaki atau wanita dengan jalan operasi (pada
umumnya) agar tidak dapat menghasilkan keturunan. Dengan demikian sterilisasi berbeda dengan cara / alat kontrasepsi yang pada umumnya hanya bertujuan menghindari atau menjarangkan kehamilan untuk sementara waktu saja.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi modern telah memungkinkan manusia melakukan praktik pemandulan atau pencegahan kehamilan dengan melakukan vasectomi atau vas ligation pada lelaki, yaitu operasi pemutusan atau pengikatan saluran / pembuluh yang menghubungkan testis (pabrik sperma) dengan kelenjar prostat (gudang sperma), sehingga sperma tidak dapat mengalir ke luar jenis uretra. dan tubectomi pada wanita atau tuba ligation, yaitu operasi pemutusan hubungan saluran / pembuluh sel telur (tuba falopii) yang menyalurkan ovum dan menutup kedua ujungnya, sehingga sel telur tidak dapat keluar dan memasuki rongga rahim.. Menurut keterangan dokter muslim yang dapat dipercaya, ternyata pemandulan melalui jalan vasectomi bagi laki-laki merupakan penangkal (penghalang) terhadap pertemuan air mani laki-laki dengan sel telur wanita yang biasanya menimbulkan pembuahan. Air mani yang tertahan karena pemotongan / penutupan saluran tersebut berubah menjadi hormon yang menambah nafsu dan daya seksual laki-laki yang bersangkutan.

Diantara faktor-faktor yang menyebabkan haramnya vasectomi dan

tubectomi adalah sbb :
a. vasectomi dan tubectomi menimbulkan kemandulan abadi yang sangat sulit diperbaiki lagi, padahal fitrah manusia yang telah menikah adalah mendambakan kelahiran anak (putra atau putri) yang shaleh yang dapat memperkokoh ikatan tali cinta kasih dan pelipur lara di kala duka. Sebagaimana telah difirmankan dalam surat As-Shaaffat :100



     


Artinya :

“Ya Tuhanku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-

orang yang saleh”.
b. Suami atau isteri yang telah dimandulkan sangat mudah dipengaruhi iblis untuk melakukan perbuatan zina. Karena selain menambah gairah nafsu seks pria dan wanita, pemandulan (vasectomi / tubectomi) juga dapat menimbulkan rasa aman dari kehamilan sehingga mereka merasa bebas dan aman untuk melakukan hubungan seks dengan pria dan wanita lain.dengan demikian, pemandulan (vasectomi / tubectomi) merupakan perbuatan yang membahayakan manusia. Firman Allah SWT (QS. Al-Baqarah :195)



    


Artinya :
“ Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, Karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”.
Tubectomi dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan medis dari dokter yang profesional dan bersifat amanah, bahwa apabila wanita yang bersangkutan hamil atau melahirkan akan membahayakan jiwanya atau anaknya.
Hukum Aborsi

Dr. Abdurrahman al-baghdadi (1998) dalam bukunya emansipasi adakah dalam
islam menyebutkan bahwa aborsi dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan, jika dilakukan setelah ditiupkannya ruh yaitu setelah empat bulan masa kehamilan, maka semua ulama ahli fiqih (fuqaha) sepakat akan keharamannya. Tetapi para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya ruh, sebagian memperbolehkan dan sebagiannya mengharamkannya. Pendapat yang disepakati fuqaha yaitu, bahwa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya ruh (4 bulan) didasarkan pada kenyataan pada peniupan ruh terjadi setelah 4 bulan masa kehamilan.
Abdullah bin mas’ud bahwa Rasulullah SAW telah bersabda : “sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiaanya dalam perut ibumu setelah 40 hari dalam bentuk nuthfah kemudian dalam bentuk alaqah selama itu pula, kemudian dalam bentuk mudghah selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya”. (hr. Bukhari muslim, abudawud, ahmad dan tirmidzi).
Maka dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram, karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa . dan ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i berikut. Firman Allah SWT :





          


Artinya :

“ Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan,

kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka. (QS. Al-an’am :151)
Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin ataupun setelah peniupan ruh kepadanya, jika dokter yang terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu, akan mengakibatkan kematian
ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti ini, dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu. Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran islam sesuai firman allah swt :



      


Artinya :

“ Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-

olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya (QS. Al-maidah :32)



Hukum Inseminasi Buatan

Kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi modern telah memungkinkan
manusia melakukan inseminasi buatan, yaitu suatu kegiatan untuk mengusahakan kelahiran anak dengan cara melakukan pembuahan tanpa melalui persetubuhan antara suami isteri yang sah, melainkan dengan jalan mempertemukan mani (sperma) seorang laki-laki dengan ovum (indung telur) seorang wanita melalui proses tertentu seperti suntikan. Inseminasi buatan, pada satu sisi dapat membantu suami isteri memperoleh keturunan yang sah, terutama bagi suami yang tidak mampu ereksi dan melakukan coitus (jima’). Akan tetapi di sisi lain dapat menimbulkan kelahiran anak diluar perkawinan yang sah sehingga dapat mengacaukan kemurnian dan kesucian anak yang dilahirkan, serta dapat mengakibatkan timbulnya kegoncangan- kegoncangan jiwa di kemudian hari, baik bagi anak maupun bagi orang tuanya.
Inseminasi buatan antara seorang wanita dengan laki-laki yang bukan suaminya adalah haram secara mutlak dan dinilai sebagai perbuatan keji. Sebagaiman telah difirmankan dalam QS. Al-An’am :151



        
Artinya :

“ Dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang

nampak di antaranya maupun yang tersembunyi”.
Agama islam mewajibkan setiap pemeluknya untuk menjaga kesucian anak yang dilahirkan serta kejelasan nasabnya yang akan menentukan hak dan kewajiban timbal balik antara anak dan orangtua dalam hal-hal sbb :

a. Kewajiban pemberian nafkah dan pendidikan

b. Pemakaian nama bapak sebagai sumber keturunan

c. Hubungan mahram

d. Perwalian dalam pernikahan bagi anak perempuan

e. Pembagian harta pusaka (warisan)
Disamping itu, ketidakjelasan hubungan nasab anak-anak yang dilahirkan melalui inseminasi buatan seperti itu akan menimbulkan pengakuan anak orang lain sebagai anak kandung oleh seorang ayah yang sebenarnya bukan ayah kandungnya, dan pengakuan ayah orang lain sebagai ayah kandung oleh seorang anak yang sebenarnya bukan anak kandungnya. Padahal mengakui sebagai ayah kandung kepada seseorang yang sebenarnya bukan ayah kandungnya sendiri adalah satu perbuatan dosa yang dilarang oleh Allah SWT, sebagaimana telah disabdakan oleh Rasulullah SAW dalam hadist yang diriwayatkan Imam Bukhari, yang artinya : “barangsiapa yang mengakui orang lain sebagai ayahnya padahal dia mengetahui bahwa orang tersebut bukan ayahnya, maka dia diharamkan untuk memasuki surga.”
Hukum Transfusi Darah

Agama islam tidak mealrang seorang muslim atau muslimah menyumbangkan
drahnya untuk tujuan kemanusiaan dan bukan komersial. Darah itu dapat disumbangkan secara langsung kepada yang memerlukannya, seperti untuk keluarga sendiri, atau diserahkan ke palang merah atau bank drah untuk disimpan dan sewaktu-waktu dapat digunakan untuk menolong orang yang memerlukan, apakah seagama atau tidak. Sebagaimana telah disinggung di atas, bahwa sumber darah amat terbatas, sedang yang memerlukannya sangat banyak apalagi sering terjadi kecelakaan, ada yang tidak tertolong karena kehabisan persediaan darah.
Dalam keadaan yang seperti ini, mungkin ada orang yang mempergunakan kesempatan untuk mencari keuntungan, yaitu memperjualbelikan darah. Bila diberi peluang dan tidak diawasi ketat, maka timbul kekhawatiran, bahwa ada diantara anggota masyarakat yang menjual darahnya karena didesak oleh keperluan hidup. Akhirnya bisa membahayakan para donor tersebut, karena tidak diperiksa lebih dahulu, atau darah yang diperjualbelikan itu milik donor yang mempunyai penyakit yang berbahaya.
Kalau dipikir dalam-dalam, maka orang yang memperjualbelikan darah itu kurang manusiawi, kalau tidak dapat dikatakan tidak manusiawi, sebab penggunaan darah itu adalah untuk menolong nyawa si penderita (secara lahiriyah). Dalam keadaan yang semacam ini, seharusnya yang berbicara adalah nurani, bukan materi yang menonjol. Kalau ditinjau dari segi hukum, maka diantara ulama ada yang memperbolehkan jual beli darah, sebagaimana halnya jual beli barang najis yang ada manfaatnya, seperti kotoran hewan. Dengan demikian secara analogis (qiyas), diperbolehkan memperjualbelikan darah manusia (sama-sama najis) dan memang besar manfaatnya untuk menolong jiwa manusia. Pendapat ini dianut oleh mazhab Hanafi dan Zhahiri.

No comments:

ASUHAN KEPERAWATAN PADA PASIEN DENGAN BATU REN

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Batu Saluran Kemih (Urolithiasis) merupakan keadaan patologis karena adanya masa keras se...