Monday 1 June 2009

PANCASILA

BAB I


PENDAHULUAN



1.1. Latar Belakang

Untuk mengubah pancasila diperlukan cara yang istimewa serta lebih berat kalau dibandingkan dengan pembuatan atau perubahan peraturan perundang-undangan sehari-hari. Undang-undang dasar mempunyai peranan penting sebab merupakan landasan struktural dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Pembukaan UUD 1945 merupakan rangkaian yang tidak dapat dipisahkan dari proklamasi 17 agustus 1945. Negara mengatasi segala paham golongan dan perseorangan. Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan.



1.2. Rumusan Masalah



1. Pengertian, kedudukan, sifat dan fungsi UUD 1945 ?

2. Maksud dari tiap bagian-bagian yang terdapat dalam UUD 1945 ?

3. Proses perkembangan UUD 1945 dari masa ke masa ?



1.3. Tujuan dan Manfaat


1. Untuk dapat mengetahui Pengertian, kedudukan, sifat dan fungsi UUD 1945


2. Mengetahui efektifitas pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan masyarakat RI


3. Mengetahui proses-proses perkembangan UUD 1945 dan Pancasila


4. Mengetahui tindakan-tindakan dalam mengatasi permasalah yang terdapat dalam

Pancasila dan UUD 1945
BAB II PEMBAHASAN


PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN


REPUBLIK INDONESIA


A. Sistem Ketatanegaraan RI Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945


1. Pengertian, kedudukan, sifat dan fungsi UUD 1945


a. Pengertian UUD 1945

Undang-Undang Dasar ialah kumpulan aturan dan ketentuan dalam suatu kondifikasi mengenai hal-hal yang mendasar atau pokok ketatanegaraan suatu negara sehingga kepadanya diberikan sifat kekal dan luhur. UUD 1945 adalah hukum dasar yang tertulis, yang mempunyai arti bahwa UUD 1945 mengikat pemerintah, setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, dan seluruh warga negara Indonesia. Sebagai hukum, UUD 1945 berisi norma, aturan, dan ketentuan yang dilaksanakan dan ditaati.

Secara teoritis, undang-undang harus memenuhi dua syarat, yaitu syarat mengenai bentuknya dan syarat mengenai isinya. Bentuknya sebagai naskah tertulis yang merupakan undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara. Isinya merupakan peraturan yang bersifat fundamenatal, artinya bahwa tidak semua masalah yang penting baru dimuat dalam undang-undang dasar, melainkan hal-hal yang pokok, dasar atau asas saja. Penampilan hukum itu sendiri berubah-ubah sesuai dengan perkembangan zaman, sehingga isi dari undang-undang dasar itu hanya meliputi hal-hal yang bersifat dasar saja.


b. Kedudukan UUD 1945

Sebagai landasan struktural dalam penyelenggara pemerintahan negara yang berisi aturan atau ketentuan pokok atau dasar ketatanegaraan, bahkan lebih dari itu, yaitu untuk menjamin suatu sistem atau bentuk negara serta cara penyelenggaraannya beserta hak-hak dan kewajiban rakyatnya, maka undang-undang dasar harus merupakan hukum negara yang tertinggi.
Sekalipun konvensi juga merupakan hukum dasar, tetapi konvensi tidak boleh bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 dan biasanya merupakan aturan sebagai pelengkap atau pengisis kekosongan yang timbul dari prkatek kenegaraan, karena aturan tersebut tidak terdapat dalam UUD 1945.


c. Sifat UUD 1945


Dalam teori konstitusi (UUD) dikenal sifat dari UUD yaitu luwes (flexibel) atau kaku
(rigid), tertulis dan tidak tertulis. Untuk menentukan apakah sifat UUD itu luwes atau kaku diapakai ukuran sbb :


1. Cara mengubah konstitusi
a. UUD diubah dengan cara prosedur yang biasa, sebagaimana mengubah dan membuat UU biasa. Dalam hal ini UUD itu memiliki sifat luwes (flexibel). Seperti konstitusi inggris.
b. Perubahan UUD yang memerlukan prosedur istimewa, maka sifat UUD itu adalah kaku (rigid). Seperti orde baru telah menjadi sacral atau suci dengan memberi ruang yang sangat sulit untuk diubah dengan mengeluarkan ketetapan MPR tentang referendum.

2. Tertulis dan tidak tertulis
Suatu konstitusi disebut tertulis apabila ia tertulis dalam suatu naskah atau beberapa naskah, sedangkan suatu konstitusi disebut tidak tertulis, karena ketentuan- ketentuan yang mengatur suatu pemerintahan tidak tertulis dalam suatu naskah tertentu, melainkan dalam banyak hal diatur dalam konvensi-konvensi atau UU biasa.


d. Fungsi UUD 1945




sbb :



Secara teoritis, ada tiga jenis penilaian terhadap konstitusi menurut Karl Loewenstein




1). Nilai normatif

Apabila suatu konstitusi (UUD) telah resmi diterima oleh suatu bangsa. Maka konstitusi itu bukan saja berlaku dalam arti hukum (legal), melainkan merupakan suatu kenyataan dan efektif, artinya konstitusi itu dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2). Nilai nominal

Suatu konstitusi secara hukum berlaku, namun berlakunya itu tidak sempurna, karena ada pasal-pasal tertentu yang dalam kenyataannya tidak berlaku.


3). Nilai semantik

Konstitusi itu secara hukum tetap berlaku, tetapi dalam kenyataannya hanya sekedar untuk melaksanakan kekuasaan politik. Jadi konstitusi disini hanya sekedar istilah, sedangkan pelaksanaannya digantikan dengan kepentingan penguasa.

UUD mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, alat mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah yang berlaku itu sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan UUD dan UUD

1945.





2. Pembukaan UUD 1945


a. Makna Pembukaan UUD 1945

UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di indonesia. Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa indonesia untuk mencapai tujuan Nasional. Pembukaan juga merupakan sumber dan cita-cita hukum dan moral yang ingin ditegakkan. Baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia. Pembukaan UUD 1945 itu mempunyai arti yang dalam dan lestari, karena dia mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa indonesia selama bangsa indonesia tetap setia kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.

Proklamasi pada hakikatnya adalah pencetusan dari segala perasaan yang sedalam- dalamnya yang terbenam dalam kalbu rakyat Indonesia. Proklamasi beserta pembukaan UUD
1945 melukiskan pandangan hidup, tujuan hidup, falsafah hidup, dan rahasi hidup kita sebagai bangsa. Apabila proklamasi itu merupakan suatu Proclamtion of Independence, maka pembukaan UUD 1945 merupakan Declaration of Independence dari Republik Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok-pokok kaidah yang menjadi landasan dan peraturan hukum yang tertinggi bagi hukum-hukum lainnya, termaksud hukum dasar yang tertulis dan tidak tertulis (konvensi). Pokok-pokok negara yang fundamental itu terdapat dalam pembukaan UUD 1945, yaitu sbb :


1. Dasar-dasar pembukaan negara
a). tujuan negara, yang menyatakan Negara Indonesia mempunyai fungsi sekaligus menjadi tujuan, yaitu melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia. Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

b). Asas PolitikNegara, yaitu pernyataan yang menyatakan bahwa Negara

Indonesia yang berbentu republik dan berkedaulatan rakyat.
c). Asas Kerohanian Negara, yaitu dasar falsafah negara pancasila, yang meliputi hidup kenegaraan dan tertib hukum indonesia.

2. Ketentuan diadakannya UUD negara
Ketentuan ini dapat terlihat dalam kalimat, “ …… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu UUD Negara Indonesia ……”. Hal ini menunjukkan sebab keberadaan sumber hukum UUD Negara. Berhubung UUD
1945 memuat kaidah-kaidah negara yang fundamental, maka pembukaan UUD 1945 itu tidak dapat diubah secara hukum, perubahan itu berarti pembubaran Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.

b. Makna Alinea-alinea dalam pembukaan UUD 1945

Alinea pertama
1. Adanya keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa indonesia menghadapi masalah kemerdekaan melawan penjajah.
2. Tekad bangsa indonesia yang tetap berdiri di barisan yang paling depan untuk menentang dan menghapuskan penjajahan diatas dunia.
3. Pengungkapan suatu dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, oleh karenanya harus ditentang dan harus dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak kemerdekaannya sebagai hak asasi.
4. Pengungkapan suatu dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan. Dalil ini menyatakan tugas kewajiban kepada bangsa / pemerintah Indonesia untuk senantiasa melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung setiap kemerdekaan suatu bangsa.


Alinea kedua

1. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan.
2. Momentum yang telah dicapai itu harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3. Kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir, tetapi masih diisi dengan usaha mewujudkan negara indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Hal ini merupakan cita-cita nasional bangsa indonesia.


Alinea ketiga

1. Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan bangsa kita berkat rahmat dari tuhan
2. Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsa indonesia untuk hidup yang berkeseimbangan antara kehidupan material dengan spiritual dan kehidupan dengan akhirat.
3. Pengukuhan melalui proklamasi kemerdekaan sebagai suatu negara yang berwawasan kebangsaan.


Alinea keempat

1. Tujuan sekaligus fungsi negara Indonesia yaitu : (1)melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia.(2) memajukan kesejahteraan umum.(3) mencerdaskan kehidupan bangsa.(4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berkedaulatan, kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

2. Negara indonesia berbentuk republik yang berkedaulatan rakyat

3. Negara indonesia mempunyai dasar negara filsafah pancasila.
c. Pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945
1. Pokok pikiran pertama, Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara menurut pengertian
“pembukaan” itu menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa indonesia dan seluruhnya. Dengan pengertian yang lazim, negara, penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan golongan ataupun perseorangan.
2. Pokok pikiran kedua, negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Pokok pikiran yang hendak diwujudkan oleh negara bagi seluruh rakyat ini didasarkan pada kesadaran bahwa manusia itu mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
3. Pokok pikiran ketiga,Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan. Yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat.
4. Pokok pikiran keempat, Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, UUD harus mengandung isi yang mewujudkan pemerintahan dll. Penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

d. Hubungan pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 dengan pasal-pasal UUD

1945
Suasana kebatinan UUD 1945 serta cita-cita hukum UUD 1945 bersumber atau dijiwai oleh falsafah pancasila. Disinilah arti dan fungsi pancasila sebagai dasar negara. Selain itu fungsi pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan langsung dengan batang tubuh UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasalnya.

Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 sbb :
1. Pokok pikiran pertama,”negara melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”.
2. Pokok pikiran kedua, “negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”.
3. Pokok pikiran ketiga, “negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan.”
4. Pokok pikiran keempat, “negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.





3. Pasal-pasal UUD 1945

UUD 1945 yang terdiri atas 37 pasal (sebagian pasalnya telah diadakan perubahan dan penambahan oleh MPR) ditambah dengan 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan, disamping mengandung semangat dan merupakan perwujudan dari pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, juga merupakan rangkaian ketentuan pasal- pasal yang bulat dan terpadu. Didalamnya berisi materi yang pada dasarnya dibedakan menjadi 3 bagian yaitu sbb :

1. Pasal-pasal yang berisi materi hubungan antara negara dan warga negara dan penduduknya serta dengan dipertegas oleh pembukaan UUD 1945, berisi konsepsi negara diberbagai kehidupan, yaitu kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam, serta kearah mana negara, bangsa, dan rakyat indonesia akan bergerak mencapai cita-cita nasionalnya.
2. Hal-hal lain, seperti bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan serta perubahan UUD itu sendiri.

a. Kelembagaaan negara
Berdasarkan perubahan UUD 1945; maka kekuasaan legislatif dijalankan oleh MPR, DPR dan DPD. Kekuasaan eksekutif, yaitu Presiden dan Wakil presiden, dan kekuasaan yudikatif dilaksanakan yang memegang kekuasaan kehakiman, terdiri atas MA, MK, KY. Lembaga-lemabaga ini melaksanakan tugas dan fungsi sosial UUd 1945.
Perbedaan MPR sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945 dapat dilihat dari bagan berikut :
Perbedaan Sebelum perubahan UUD 1945 Sesudah perubahan UUD 1945
Komposisi DPR, utusan daerah, dan golongan
Rekrutmen DPR (lewat pemilu dan diangkat), utusan daerah dan golongan yang diangkat

legislasi



Oleh DPR






Anggota DPR dan DPD



Seluruh anggota DPR dan DPD

dipilih lewat pemilu


Kekuasaan legislasi ada di DPR, DPD juga dapat mengajukan dan membahas RUU berkaitan dengan otonomi daerah
kewenangan Tak terbatas Terbatas tiga, yaitu mengubah UUD, melantik presiden / wakil presiden dan impeachment.



Berdasarkan perubahan pasal-pasal UUD 1945 tentang kelembagaan negara, maka struktur kelembagaan negara tentu pula mengalami perubahan. Oleh sebab itu, pada bagian ini kita dapat membandingkan struktur ketatanegaraan sebelum dan sesudah terjadinya perubahan UUD 1945.


STRUKTUR KETATANEGARAAN SEBELUM PERUBAHAN UUD 1945


UUD 1945



MPR




BPK DPR PRESIDEN DPA MA
STRUKTUR KETATANEGARAAN SESUDAH PERUBAHAN UUD



UUD 1945





BPK











MPR

--------------

DPR DPD






PRESDEN

--------------

WAPRES






KEKUASAAN KEHAKIMAN

-----------------------------

MK KY



LEGISLATIF EKSEKUTIF YUDIKATIF

Keterangan :
MK : Mahkamah Agung MA : Mahkamah Agung KY : Komisi Yudisial

b. Hubungan negara dan warga negara dan HAM
Dalam batang tubuh UUD 1945 berisi pasal-pasal yang menyangkut materi hubungan antara negara dan warga negara serta penduduknya. Yang pada hakikatnya berisi konsepsi negara diberbagai kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan bahkan kearah mana negara, bangsa dan rakyat Indonesia akan bergerak dalam mencapai cita-cita nasionalnya. Materi mengenai warga negara dan penduduk itu tidak lepas dari dua hal yang mendasar, yaitu HAM dan demokrasi. Latar belakang perjuangan kemerdekaan bangsa indonesia adalah Amanat Penderitaan Rakyat, yang merupakan esensi dari HAM. Negara indonesia merupakan negara demokrasi sesuai dengan alinea keempat UUD 1945, yang menyatakan : “……susunan negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat”. Demikian pula dalam batang tubuh UUD 1945 diungkapkan bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat.

c. Perubahan UUD 1945
UUD 1945 telah menetapkan dalam pasal terakhirnya, yaitu pasal 37 tentang perubahan UUD, menyatakan bahwa untuk mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota MPR harus hadir. Pasal 37 ayat (1) putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir ayat (2).
UUD 1945 telah menyatakan sendiri keterbatasan dan ketidaksempurnaannya, apalagi untuk menghadapi perkembangan masyarakat dan bangsa yang selalu akan mengalami perubahan. Namun, UUD 1945 itu sendiri oleh pemerintah orde baru mempersulit perubahan UUD 1945 dengan mengeluarkan ketetapan MPR no.IV/MPR/1983 tentang referendum, sulitnya mengubah UUD melalui referendum yang harus disetujui 90% rakyat yang berhak ikut referendum, barulah MPR akan mengubahnya. Karena sulitnya mengubah UUD 1945, maka MPR pada masa ORBA berketetapan untuk tidak mengubah dan akan melaksanakan secara murni dan konsekuinsitas melestarikannya.
Makna konstitusional pasal 37 UUD 1945 (Rancangan GBHN 1999-2004). Konstitusi suatu negara sebagai hukum tertinggi dalam suatu negara yang mengatur kehidupan negara, baik dalam prakteknya maupun menurut teori konstitusi, senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan moral dan sosial bangsa yang bersangkutan pada umumnya.




B. Dinamika Pelaksanaan UUD 1945


1. masa awal kemerdekaan

Sejak berlakunya UUD 1945 pada tanggal 18 agustus 1945, maka mulai saat itu berlaku tata hukum baru yang bersumber dari proklamasi kemerdekaan indonesia dan tidak berlaku lagi tata hukum lama (zaman kolonia). Untuk mengganti seluruh tata hukum peninggalan kolonial dalam UUD 1945 Pasal 11 aturan peralihan menyatakan, “segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini”.


UUD 1945sebagai hukum dasar tertulis dalam gerak pelaksanaannya pada kurun waktu
1945-1949, jelas tidak dilaksanakan dengan baik, karena kita memang sedang dalam masa pancaroba, dalam usaha membela dan mempertahankan kemerdekaan yang baru saja diproklamirkan, sedangkan pihak kolonial belanda justru ingin menjajah kembali Indonesia yang telah merdeka. Segala perhatian bangsa dan negara diarahkan untuk memenangkan perang kemerdekaan. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya UUD 1945 terjadi penyimpangan-penyimpangan konstitusional.
Sistem pemerintahan dan kelembagaan yang ditetapkan dalam UUD 1945 jelas belum dapat dilaksanakan. Dalam masa ini sempat diangkat DPA sementara, sedangkan MPR dan DPR belum sempat dibentuk. Pada waktu itu masih diberlakukan ketentuan aturan peralihan pasal IV yang menyatakan, “sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasaaannya dijalankan oleh presiden dengan bantuan komite nasional.

Penyimpangan konstitusional yang dapat dicatat dalam kurun waktu 1945-1949. Pertama, berubahnya fungsi komite nasional pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menentukan GBHN berdasarkan maklumat wakil presiden No. X tanggal 11 november 1945 yang kemudian dinyatakan oleh presiden dan diumumkan dengan maklumat pemerintah diganti dengan sistem kabinet parlementer.


2. Masa Orde Lama

Sejak 5 juli 1959, UUD 1945 berlaku bagi bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia. Setelah saat itu sudah cukup banyak pengalaman yang telah kita peroleh dalam melaksanakan UUD 1945. Dalam masa ORLA, presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif dan pemegang kekuasaan legislatif bersama-sama dengan DPR telah menggunakan kekuasaannnya dengan tidak semestinya. Presiden telah mengeluarkan produk legislatif yang pada hakikatnya adalah UU dalam bentuk penetapan presiden, tanpa persetujuan DPR. Selain itu terdapat pula penyimpangan-penyimpangan lain sbb :

1. MPR, dengan ketetapan No .1/MPRS/1960 telah mengambil putusan mnetapkan pidato presiden tanggal 17 agustus 1959 yang berjudul politik republik indonesia
(manipol) sehingga GBHN bersifat tetap. Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan UUD 1945.
2. MPRS telah mengambil putusan mengankat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup. Hal ini bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 yang menetapkan masa jabatan presiden selama lima tahun.
3. Hak budget DPR tidak berjalan, karena setelah tahun 1960 pemerintah tidak mengajukan rancangan UU APBN untuk mendapat persetujuan DPR sebelum berlakunya tahun anggaran yang bersangkutan. Dalam tahun 1960, karena DPR tidak dapat menyetujui RAPBN yang diajukan oleh pemerintah. Maka presiden waktu itu membubarkan DPR hasil pemilihan umum tahun 1955 dan membentuk DPR Gotong Royong.
4. Pemimpin lembaga-lembaga negara dijadikan menteri-menteri negara, sedangkan presiden sendiri menjadi anggota DPA, yang semuanya tidak sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
5. Penyimpangan ini jelas bukan saja mengakibatkan tidak berjalannya sistem yang ditetapkan dalam UUD 1945, melainkan juga telah mengakibatkan memburuknya keadaan politik dan keamanan serta terjadinya kemerosotan ekonomi yang mencapai puncaknya dengan pemberontakan tersebut dapat digagalkan melalui kekuatan-kekuatan yang melahirkan pemerintahan ORBA. Dipersyaratkannya suara yang menyetujui perubahan harus berkualifikasi mayoritas 2/3 sampai dengan 4/5 jumlah anggota pemegang kedaulatan rakyat.
Bahasa yang populer dalam perubahan UUD adalah amandemen yang dimaksud seperti tercantum dalam pasal 37 yaitu mengubah pasal yang terdapat dalam batang tubuh UUD 1945. Beberapa kategori arti amandemen adalah SBB, (1) membuat artinya mencipta pasal baru. (2) mengubah artinya mengganti suatu pasal tertentu dalam pasal baru. (3) mencabut artinya menyatakan suatu pasal tidak berlaku tanpa mengganti dengan pasal baru. (4) menyempurnakan artinya menambah suatu sub dietum dari suatu pasal. (5) memberi interpretasi baru dalam suatu pasal.

3. Masa orde baru
Lahirnya SUPERSEMAR dianggap sebagai lahirnya pemerintahan ORBA. ORBA lahir dengan tekad awalnya adalah untuk mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia atas dasar pelaksanaan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Konsensus nasional ini telah mewarnai pelaksanaan demokrasi di negara epublik indonesia sepanjang pemerintahan ORBA sehingga pelaksanaan UUD 1945 lebih cenderung berpihak kepada rezim yang berkuasa daripada upaya penegakan kedaulatan rakyat sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945 itu sendiri. Pemerintahan ORBA telah banyak melakukan penyimpangan-penyimpangan pelaksanaan pemilu, antara lain sbb :
a. Campur tangan birokrasi terlalu besar dalam mempengaruhi pilihan rakyat. b. Panitia pemilu tidak independen, memihak salah satu kontestan.

c. Kompetisi antara kontestan tidak leluasa.

d. Rakyat tidak bebas mendiskusikan dan menentukan pilihan.
e. Penghitungan suara tidak jujur.

f. Kontestan tidak bebas kampanye karena dihambat aparat keamanan /

perizinan.

Mengingat pemilu adalah titik awal dari pembentukan demokrasi, maka kelemahan dan praktek pemilu membawa kinerja sistem politik, yaitu tercipta perwakilan politik yang kuramh kondusif bagi demokrasi. Wakil rakyat lebih cenderung loyal kepada parpol yang menunjuknya menjadi wakil rakyat daripada rakyat pemilih (partisan). Akibat pemilu ORBA kepada DPR menyokong pembatas kestabilitas politik legislatif itu, sehingga pengunaan hak-hak DPR, seperti hak inisiatif dan fungsi pengawasan menjadi lemah. Kenyataan ini makin memperkuat eksekutif sebagai pemilik pusat kekuasaan yang mengatasi legislatif.

Alokasi nilai dibidang politik dalam pelaksanaan UU No. 1 tahun 1983 tentang susunan dan kedudukan MPR / DPR. Presiden Soeharto melakukan hal-hal berikut :

1. Menetapkan penelitian khusus (litsus) kepada segenap calon anggota DPR / MPR dengan kritium hanya yang berkualifikasi monoloyalitas terhadap dirinya, yang dizinkan menjadi calon resmi dari Parpol dan Golkar.
2. Menetapkan keluarga presiden, para pejabat eksekutif beserta beberapa keluarganya dan orang-orang yang berkaitan dengan bisnis keluarga Presiden sebagai calon resmi dari Parpol dan Golkar.

Dalam pelaksanaan UU No. 2 tahun 1983 tentang pemilu, ada beberapa yang perlu dijadikan catatan, yaitu sbb :

a. Presiden Soeharto secara subjektif mencoret dan mengganti calon yang tidak memenuhi syarat subjektif dari Parpol dan Golkar.
b. Tempat pemungutan suara (TPS) dibuat dikantor-kantor dan waktu pelaksanaan pemungutan suara ditetapkan bukan pada hari libur, tetapi pada hari kerja.
c. Pelaksanaan pemungutan suara, sejumlah pemilih mendukung Golkar diberi formulir A-B sampai 5-10 lembar seorang.

Semua pegawai negeri dan warga ABRI yang masih aktif maupun pensiun pada semua tingkat jabatan terbuka melakukan pemaksaan dengan sanksi pada segenap anggota jajarannya untuk memilih golkar. Disamping itu, ORMAS, menurut UU No. 5 tahun 1985 tidak dibolehkan berafiliasi kepada parpol, tetapi banyak Ormas yang
memperbolehkan golkar. UU No. 5 tahun 1985 tentang referendum mengatur tidak memungkinkannya diselenggarakannya referendum karena mempersyaratkan suara 90

% dari seluruh peserta referendum.


4. Masa Globalisasi

Setelah berakhirnya pemerintahan Soeharto, terbuka kesempatan para pakar untuk membicarakan perlunya UUD 1945 untuk dilakukan amandemen. Beberapa pakar yang mengutamakan perlunya UUD 1945 antara lain Laica Marzuku, Muchsan dan Moh. Mahmud MD

Laica marzuku (1999) berpendapat bahwa dalam menuju Indonesia baru yang demokratis, perlu UUD 1945 diamandemen dengan pertimbangan sbb :

UUD 1945 adalah sementara, sebagaimana tatkala PPKI mengesahkan UUD 1945 dalam rapatnya, tanggal 18 agustus 1945, di gedung Pejambon, Jakarta, ketua PPKI Ir. Soekarno mengemukakan bahwa UUD disahkan rapat adalah yang bersifat sementara dan kelak dibuat yang lebih lengkap dan sempurna.
BAB III PENUTUP


 Kesimpulan
Undang-Undang Dasar ialah kumpulan aturan dan ketentuan dalam suatu kondifikasi mengenai hal-hal yang mendasar atau pokok ketatanegaraan suatu negara sehingga kepadanya diberikan sifat kekal dan luhur. UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di indonesia. Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa indonesia untuk mencapai tujuan Nasional.


 Saran
Bagi pemerintah Indonesia agar dapat menerapkan pancasila dalam konteks kenegaraan RI secara lebih baik dan sempurna serta menjadikan pancasila sebagai falsafah negara yang harus dijunjung tinggi.

No comments:

ASUHAN KEPERAWATAN PADA PASIEN DENGAN BATU REN

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Batu Saluran Kemih (Urolithiasis) merupakan keadaan patologis karena adanya masa keras se...